Selasa, 13 Oktober 2015



Prosedur Audit Investigatif Terhadap Indikasi
Korupsi dalam Bidang Kehutanan


A Resume, Source: Dwi Hartoyo. (2011). Panduan Audit Investigatif Korupsi di Bidang Kehutanan. Bogor-Indonesia: Center for International Forestry Research.


Oleh: Risman 

Jakarta, 13 Oktober 2015


Hutan dapat mengalami kerusakan. Kerusakan hutan dapat terjadi karena adanya deforestasi yaitu perubahan tutupan hutan karena berkurangnya mahkota pepohonan sampai tingkatan tertentu atau adanya degradasi yaitu perubahan tingkatan hutan yang secara negatif mempengaruhi keadaan atau kondisi hutan khususnya menurunkan kapasitas produksi hutan. Deforestri dapat terjadi karena peristiwa alam, seperti kebakaran hutan, atau karena kegiatan yang dikendalikan pemerintah, seperti pengalihan status dan fungsi hutan serta pengusahaan hutan, atau karena adanya kejahatan di bidang kehutanan, seperti pembalakan liar.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Departemen Kehutanan tingkat kerusakan hutan di Indonesia pada periode tahun 1985-1997 adalah 1,87 juta hektar per tahun dan pada periode tahun 1997-2000 adalah 2,83 juta hektar per tahun. Sementara itu, data lain yang disajikan oleh Departemen Kehutanan menunjukkan bahwa rata-rata kerusakan hutan di tujuh pulau besar di Indonesia pada periode tahun 2000-2005 adalah 1.089.560 hektar per tahun. Korupsi diperkirakan terjadi di hampir semua tahapan kegiatan di bidang kehutanan mulai dari pemberian izin usaha, pengawasan penebangan, pengangkutan, pengolahan, perdagangan antar pulau sampai dengan ekspor kayu dan hasil hutan lainnya.


Penyelidikan dan penyidikan korupsi dan pencucian uang dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan follow the money atau mengikuti aliran atau pergerakan uang dengan menggunakan berbagai teknik investigasi keuangan. Pendekatan ini berbeda dengan pendekatan follow the wood atau mengikuti aliran atau pergerakan kayu (mengikuti pihak yang dicurigai) yang pada saat ini lebih sering digunakan dalam penyelidikan dan penyidikan kejahatan kehutanan.

Sedikitnya terdapat tiga bentuk korupsi (modus) yang secara langsung berkaitan dengan kerusakan hutan dan kerusakan lingkungan di Indonesia yaitu:

1.      Korupsi yang berkaitan dengan pemberian hak dan izin di bidang kehutanan;

2.      Korupsi yang berkaitan dengan pengawasan kegiatan usaha kehutanan;

3.      Korupsi yang berkaitan dengan pemberian hak dan izin serta pengawasan kegiatan usaha berskala besar di bidang kehutanan.

Audit atau pemeriksaan investigatif adalah suatu bentuk audit atau pemeriksaan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan atau kejahatan dengan menggunakan pendekatan, prosedur dan teknik-teknik yang umumnya digunakan dalam suatu penyelidikan atau penyidikan terhadap suatu kejahatan.

Mekanisme audit investigatif untuk menemukan kemungkinan adanya korupsi di bidang kehutanan dilaksanakan dengan menggunakan langkah-langkah sebagai berikut:

1.      Mengumpulkan data dan informasi serta menganalisis adanya indikasi korupsi;

2.      Mengembangkan hipotesis kejahatan dan merencanakan audit;
3.      Melaksanakan audit untuk mengumpulkan buktibukti yang mendukung hipotesis;
4.      Menyusun laporan hasil audit.


Mekanisme audit investigatif tersebut akan dijelaskan dibawah ini.

       I.            Mengumpulkan data dan informasi serta menganalisis adanya indikasi korupsi

Informasi-informasi yang dapat dikumpulkan dan dianalisis oleh auditor untuk menemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran yang merugikan keuangan negara, pemerasan, penyuapan atau bentukbentuk korupsi yang lainnya antara lain adalah: 1)Citra satelit atau foto udara; 2)Data geo-spasial; 3)Data pemberian hak dan izin yang berkaitan
dengan hutan; 4)Data produksi hasil hutan; 5)Data penerimaan dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan serta data penerimaan negara dan penerimaan daerah lainnya; 6)Data kekayaan penyelenggara negara; 7)Informasi dari media massa; 8)Informasi dari lembaga swadaya masyarakat atau informasi langsung dari masyarakat; 9)Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan aparat pengawasan internal pemerintah; 10)Data perusahaan dan pengusaha dalam bidang kehutanan atau bidang lain berkaitan dengan bidang kehutanan; 11)Direktori bisnis dalam bidang kehutanan atau bidang lain yang berkaitan dengan bidang kehutanan.

Sedangkan pendekatan yang dapat digunakan oleh auditor dalam menganalisis berbagai data dan informasi tersebut yang bertujuan untuk mengidentifikasi adanya indikasi kecurangan atau kejahatan di bidang kehutanan adalah: 1)Melakukan analisis terhadap perkembangan deforestasi di suatu area dengan membandingkan citra satelit atau foto udara pada suatu periode tertentu; 2)Jika terjadi deforestasi pada suatu area yang luas, dapatkan informasi yang berkaitan dengan area tersebut misalnya ketentuan mengenai tata ruang serta pemberian hak dan izin pada area yang bersangkutan; 3)Jika terhadap area yang terdeforestasi telah diberikan hak atau izin yang berkaitan dengan bidang kehutanan tertentu maka dapatkan: informasi mengenai ketentuan yang mengatur mengenai pemberian hak dan izin serta penyelenggara negara atau pejabat negara yang terlibat di dalam pemberian hak atau izin, dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon hak atau izin dalam rangka memperoleh hak atau izin tersebut, dokumen-dokumen yang telah dikeluarkan oleh lembaga negara atau lembaga pemerintah yang terlibat dalam pemberian hak atau izin tersebut; 4)Lakukan observasi lapangan untuk mengetahui secara mendalam gambaran deforestasi dan kondisi hutan yang sesungguhnya pada saat sekarang, 5)Dapatkan data dan informasi tambahan mengenai pejabat negara yang terlibat di dalam pemberian hak atau izin, terutama mengenai laporan harta kekayaan yang bersangkutan, 6)Melakukan analisis untuk memperkirakan siapa yang paling mungkin melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mengakibatkan deforestasi serta mengapa dan bagaimana mereka melakukan hal tersebut.

Dari analisis yang dilakukan, auditor harus menyusun suatu kesimpulan mengenai indikasi kecurangan atau kejahatan yang telah terjadi. Kesimpulan dapat disusun sedemikian rupa sehingga secara keseluruhan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: 1)Siapa (Who) orang, kelompok orang atau korporasi yang melakukan kecurangan atau kejahatan?; 2)Siapa (Who) saja pihak yang dapat membantu memberikan keterangan tentang orang-orang yang dicurigai terlibat tersebut, 3)Kecurangan atau kejahatan Apa (What) yang dilakukan?, 4)Kapan (When) pelaku melakukan kecurangan atau kejahatan?, 5)Di mana (Where) pelaku melakukan kecurangan atau kejahatan?, 6)Mengapa (Why) pelaku melakukan kecurangan atau kejahatan?, 7)Bagaimana (How) pelaku melakukan kecurangan atau kejahatan?.

Dalam tahapan analisis mungkin tidak semua pertanyaan di atas dapat dijawab. Akan tetapi suatu audit investigatif dapat dimulai jika terdapat suatu predikasi atau dasar
yang kuat untuk melaksanakan suatu audit investigasi. Adanya predikasi cukup ditunjukkan melalui “jawaban sementara” atas tiga pertanyaan dari enam pertanyaan di atas, yaitu: 1)Kecurangan atau kejahatan Apa (What) yang dilakukan?; 2) Kapan (When) pelaku melakukan kecurangan atau kejahatan?; 3) Di mana (Where) pelaku melakukan kecurangan atau kejahatan?.



    II.            Mengembangkan hipotesis kejahatan dan merencanakan audit

Setelah menemukan adanya predikasi, seorang auditor harus mengembangkan hipotesis atau “dugaan sementara” mengenai kecurangan atau kejahatan yang
terjadi. Hipotesis dikembangkan dari informasi yang sudah dikumpulkan dan analisis yang sudah dilakukan atas informasi tersebut. Penyusunan hipotesis bertujuan agar audit bisa dilaksanakan mengarah kepada pembuktian hipotesis. Namun demikian, seiring dengan perkembangan bukti yang dikumpulkan selama proses audit sedang berjalan, maka hipotesis bisa saja berubah.

Selanjutnya, sebelum melakukan pemeriksaan (audit), berdasarkan hipotesis yang telah disusun auditor harus menyusun perencanaan audit terlebih dahulu yang antara lain mencakup: 1)Penyusunan Program Kerja Audit; 2)Penyusunan Tim Audit; 3)Penyusunan Rencana Biaya Audit.


 III.            Melaksanakan audit untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung hipotesis

Tahap berikutnya adalah melaksanakan pemeriksaan (audit) untuk membuktikan hipotesis yang telah ditetapkan. Auditor dapat melakukan teknik-teknik audit sebagai berikut: 1)Meminta dan menganalisis dokumen, baik dokumen yang berbentuk fisik maupun non-fisik; 2)Wawancara, baik wawancara biasa maupun wawancara mendalam; 3)Melaksanakan pemeriksaan fisik dan observasi lapangan; 4)Mengakses data dan informasi dari perangkat, sistem atau basis data tertentu; 5)Melakukan konfirmasi; 6)Melaksanakan tinjauan analitikal; 7)Melaksanakan pengintaian; 8)Melakukan pengambilan gambar atau suara.


 IV.            Menyusun laporan hasil audit

Tahap terakhir adalah penyusunan laporan hasil audit. Segera setelah selesai melaksanakan audit maka Ketua Tim Audit menyusun laporan audit investigatif. Laporan
audit yang disusun harus memperhatikan ketentuan penyusunan laporan audit investigatif yaitu: 1)Akurat dalam arti bahwa seluruh materi laporan misalnya menyangkut kecurangan atau kejahatan yang terjadi serta informasi penting lainnya, termasuk penyebutan nama, tempat atau tanggal adalah benar sesuai dengan bukti-bukti yang sudah
dikumpulkan; 2)Jelas dalam arti bahwa laporan harus disampaikan secara sistematik dan setiap informasi yang disampaikan mempunyai hubungan yang logis. Sementara itu, istilah-istilah yang bersifat teknis harus dihindari dan kalau tidak bisa dihindari harus
dijelaskan secara memadai; 3)Tidak memihak dalam arti bahwa laporan tidak mengandung bias atau prasangka dari auditor yang menyusun laporan atau pihak-pihak lain yang dapat mempengaruhi auditor. Laporan hanya memuat fakta-fakta dan tidak memuat opini atau pendapat pribadi auditor; 4)Relevan dalam arti bahwa laporan hanya
mengungkap informasi yang berkaitan langsung dengan kecurangan atau kejahatan yang terjadi; 5)Tepat waktu dalam arti bahwa laporan harus disusun segera setelah pekerjaan lapangan selesai dilaksanakan dan segera disampaikan kepada pihakpihak yang berkepentingan.
Selain melakukan mekanisme audit investigatif  sebagaiman dijelaskan secara gamblang tersebut di atas, maka dapat dilakukan penelusuran aliran dana hasil kejahatan yaitu suatu kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh auditor sebagai bagian dari audit investigatifnya atau dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan audit investigatif yang bertujuan untuk mengetahui secara lebih mendalam kecurangan atau kejahatan yang terjadi. Secara umum, kewenangan yang dimiliki Auditor untuk menelusuri aliran hasil kejahatan relatif terbatas. Auditor memiliki sejumlah keterbatasan untuk mengakses data dan informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan yang dimiliki perseorangan atau korporasi yang diduga melakukan kecurangan atau kejahatan. Menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia, penelusuran aliran dana yang tersimpan di perbankan hanya dapat dilakukan oleh pejabat pajak, polisi, jaksa atau hakim. Berdasarkan ps 41 dan 42 UU No.10/1998 tentang Perbankan, kecuali untuk tindak pidana pencucian uang maka penyidik, penuntut umum, dan hakim dapat meminta keterangan tentang harta kekayaan seseorang kepada PJK (Penyedia Jasa Keuangan = Bank) tanpa memerlukan izin dari Gubernur Bank Indonesia. Sedangkan untuk auditor yang berasal dari BPK/BPKP dapat meminta penelusuran harta kekayaan seseorang kepada PJK melalui PPATK dalam bentuk permintaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala PPATK nomor: PER-09/1.02.1/11/2009, tanggal 10 Nopember 2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.

Teknik yang digunakan dalam penelusuran dana hasil kejahatan pada dasarnya sama dengan teknik yang digunakan dalam audit investigatif. Dalam kenyataannya,
Auditor akan mengkombinasikan beberapa teknik yang digunakan dalam audit investigatif untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Auditor, misalnya akan
mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan menganalis data dan informasi tersebut serta melakukan wawancara dengan
pihak-pihak yang diduga mengetahui data dan informasi yang telah dianalisis.


Reference: Dwi Hartoyo. (2011). Panduan Audit Investigatif Korupsi di Bidang Kehutanan. Bogor-Indonesia: Center for International Forestry Research.

0 komentar :

Posting Komentar